MEDIA PAKUAN-Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Selasa, 25 Mei 2021.
Pemeriksaan terhadap Edi dilakukan atas dugaan kasus korupsi pembelian tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatam Cipayung, Jakarta Timur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Edi akan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya pada Selasa, 25 Mei 2021.
Selain Edi, KPK juga akan memeriksa senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby.
Dalam perkara ini, penyidik sudah mencegah sejumlah orang ke luar negeri.
Pelarangan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak itu dilakukan, untuk enam bulan ke depan.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam perkara tersebut.***