MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan kasus korupsi yang dilakukan pemimpin rakyat.
Bekerja sama dengan Bareskrim Polri, kali ini KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
"Kegiatan tersebut memang merupakan kerja sama antara LPK dan Bareskrim Polri," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Senin, 10 Mei 2021.
Hingga kini KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menyeret nama bupati nganjuk ini.
Penangkap tersebut diduga karena adanya tindak pidana korupsi jabatan yang terjadi di wilayah Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.
Kemudian, berdasarkan KUHP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di Badan POM Mei 2021, Hanya Minimal Lulusan D3
"Tim penyelidik akan segera memutuskan sikap dalam waktu 1x24 jam terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi," ucapnya dikutip dari pmjnews.com.