MEDIA PAKUAN - Diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara H.M Syahrial, oknum penyidik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang jelas kita hargai proses sekarang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai, kita tunggu saja proses internal di KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dikutip dari Antara, Jumat, 23 April 2021.
Ia menjelasakan bahwa sejak awal koordinasi dengan KPK berjalan baik.
Tak hanya itu, Rusdi juga melanjutkan, sidang etik di Propam Polri akan dilakukan setelah proses internal di KPK selesai.
"Kita tunggu proses internal di KPK dulu, kita menunggu karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota di KPK, Polri menghargai itu menunggu proses di KPK," ujarnya.
Sebelumnya, oknum penyidik KPK diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara H.M Syahrial. Oknum tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.
Diwaktu yang sama, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.***