Dicopot! Pake Syal Bercorak Bendera Palestina, Rizieq Shihab Ditegur Hakim Ketua Dipersidangan Lanjutan PN

- 21 Mei 2021, 17:19 WIB
Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara atas kasus kerumunan dan pernikahan anaknya
Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara atas kasus kerumunan dan pernikahan anaknya /

MEDIA PAKUAN - Pada Kamis, 20 Mei 2021, Habib Rizieq Shihab mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Timur terkait perkara kasus kerumunan.

Dalam sidang tersebut Habib Riqiek mengenakan gamis dan artibut syal bercorak bendera Indonesia di pundak sebelah kanan serta syal bercorak bendera Palestina di pundak sisi kiri.

Saat itu Habib Rizieq diminta masjelis hakim untuk melepaskan atribut tersebut.

Baca Juga: Viral Bocah 12 Tahun Asal Gaza Abdel Rahman al-Shantti Bagikan Video Lagu Tentang Penderitaan Palestina

Permintaan itu sebelum Hakim Ketua Suoarman Nyompa sedang memulai persidangan.

ketika melihat Rizieq duduk di kursi persidangan, terlihat yang memakai syal Palestina. Karena itu Rizieq terkait untuk melepas syal tersebut.

Melansir dari Indotrends.com "Mohon maaf, Habib ya, saya lihat atribut Palestina kalau nggak salah ini ya.

Maksud saya gini, karena kita ini menjaga marwah persidangan, kebetulan ini kan lagi ramainya berita.

Baca Juga: Ada yang Berubah dalam PPDB Tahun 2021 di Kota Sukabumi , Ini Alasannya Kata Plt Kadisdik

Kita termasuk bersimpatilah dengan peristiwa di sana Palestina," kata Suparman.

"Tapi karena ini persidangan di negara kita ini, kita bersihkan dalam persidangan ini dulu, masalah itu jangan dibawa masuk.

Mungkin bisa diganti barangkali, silakan. Nanti kalau di luar persidangan, boleh dipakai, silakan," ungkapnya.

Merespon teguran Hakim Ketua Habib Rizieq melepas syal yang dikenakannya itu. Lantas Rizieq membawa syal itu ke meja kuasa hukum yang berada sebelah kanannya.

Baca Juga: Mengejutkan! Pangeran Harry, Meghan Markle Membantu Hilangkan ,'Trauma Usia 12 Tahun' Sejak Kematian Ibunya

Setelah itu, majelis hakim membuka persidangan dan saat ini persidangan masih berlangsung.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam instruksinya memberitahu kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Karena, Rizieq ramah telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah