Pakar Hukum Tata Negara Dijadikan Saksi Persidangan, Habib Rizieq Shihab Bantah Semua Tuntutan

- 10 Mei 2021, 11:52 WIB
Ilsutarasi Persidangan Habib Rizieq Shihab pada hari Senin 10 Mei 2021
Ilsutarasi Persidangan Habib Rizieq Shihab pada hari Senin 10 Mei 2021 /Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Reno Esnir/pri/
 
MEDIA PAKUAN - Refly Harun seorang pakar hukun tata negara menjadi saksi dalam persidangan Habib Rizieq Shihab pada Senin, 10 Mei 2021.
 
Harun dijadikan saksi oleh pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab, terkait kasus persidangan kerumunan.
 
Dalam kasus persidangan kerumunan ini, tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga menghadirkan saksi ahli lain, yaitu dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.
 
 
"Baik saudara saksi silahkan berdiri untuk diambil sumpahnya," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum memulai sidang.
 
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan, terkait jadwal sidang Rizieq Shihab.
 
Alex mengatakan, sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah selesai sesuai jadwal.
 
 
Alex menyebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta untuk dihadirkan kembali sebanyak dua saksi ahli untuk membantah dakwaan jaksa.
 
1. Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
 
2. Perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
 
3. Perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.***Yusril.

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x