Kita termasuk bersimpatilah dengan peristiwa di sana Palestina," kata Suparman.
"Tapi karena ini persidangan di negara kita ini, kita bersihkan dalam persidangan ini dulu, masalah itu jangan dibawa masuk.
Mungkin bisa diganti barangkali, silakan. Nanti kalau di luar persidangan, boleh dipakai, silakan," ungkapnya.
Merespon teguran Hakim Ketua Habib Rizieq melepas syal yang dikenakannya itu. Lantas Rizieq membawa syal itu ke meja kuasa hukum yang berada sebelah kanannya.
Setelah itu, majelis hakim membuka persidangan dan saat ini persidangan masih berlangsung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam instruksinya memberitahu kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq ramah telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***