TIDAK BISA DIJENGUK! Pengacara Tidak Bisa Mendampingi, Rusdi: Kasus Munarman Berbeda Dengan Hukum Pidana Lain

- 4 Mei 2021, 20:06 WIB
 Munarman saat ditangkap Densus 88
Munarman saat ditangkap Densus 88 //ANTARA


MEDIA PAKUAN - Kepolisian melarang keluarga dan tim pengacara eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman untuk menjenguknya di Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui Munarman yang merupakan salah satu petinggi FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab itu sudah sepekan menajalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Setelah sebelumnya Munarman ditangkap dan digiring secara paksa dari kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan oleh Densus 88 Antiteror ke Mapolda Metro Jaya.
 
 
 
Baca Juga: JUVENTUS PASTI GAGAL! Tidak Lagi Juara Serie A, Pelatih Andrea Pirlo: Saya Tenang Tak Takut Dipecat

Sampai dengan saat ini pasca penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror, Munarman masih tidak diperbolehkan dijenguk oleh keluarga maupun oleh kuasa hukumnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polri menjamin Munarman yang terjerat kasus terorisme tersebut bisa didampingi pengacara.

"Tentu kedepan itu nanti Munarman akan dapat didampingi oleh kuasa hukum," katanya seperti dikutip dari rilis Humas Polri pada Selasa, 4 Mei 2021.
 
 
Baca Juga: Perselisihan Kudeta Myanmar Belum Selesai, Ledakan Bom Paket Tewaskan Polisi

Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri memiliki hak untuk melarang Munarman bertemu dengan kuasa hukumnya.

"Pelarangan itu kewenangan penyidik dan demi kepentingan penyidikan. Nah kenapa masih belum boleh bersama penasihat hukum itu menjadi wewenang penyidik untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman mengaku ditolak penjaga Rutan Mapolda Metro Jaya saat hendak menjenguk Munarman.

Rusdi menerangkan bahwa penyidikan dalam kasus terorisme berbeda hukum acaranya dengan kasus hukum pidana yang lainnya.

Menurutnya penyidik mempunyai waktu yang cukup untuk mendalami kasus terorisme, dalam menelusuri kasus-kasus terorisme tersebut penyidikan memerlukan konsentrasi dan fokus yang berbeda.

"Jadi saya jawab alasannya tidak bisa dijenguk itu karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda dengan kasus hukum pidana yang lain," tandasnya.***





Editor: Ahmad R

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x