Sepekan Meringkuk di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Munarman yang Tak Boleh Dijenguk

- 4 Mei 2021, 14:09 WIB
Polri Tetapkan Sekretaris Umum FPI Munarman sebagai tersangka dugaan terorisme.
Polri Tetapkan Sekretaris Umum FPI Munarman sebagai tersangka dugaan terorisme. /ANTARA
MEDIA PAKUAN - Sampai dengan saat ini Polda Metro Jaya masih belum mengizinkan keluarga maupun kuasa hukum menjenguk eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Seperti diketahui, sudah sepekan Munarman meringkuk di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 lalu.

Densus 88 Antiteror melakukan penangkapan terhadap terhadap Munarman karena pengacara Habib Rizieq Shihab itu mengikuti baiat ISIS di tiga kota di Indonesia.
 
Baca Juga: 8 titik Penyekatan Mudik Lebaran di Kota Sukabumi, Polres: Akan Dipantau 24 jam

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di kediamannya dan langsung dibawa secara paksa ke Mapolda Metro Jaya. Hingga kini Munarman masih menjalani pemeriksaan oleh tim Densus 88.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan terkait tidak diizinkannya kuasa hukum dan keluarga untuk menjenguk Munarman adalah kewenangan penyidik.

"Ketika masih belum diizinkan dijenguk oleh penasihat hukum dan keluarga itu adalah kewenangan penyidik untuk kepentingan penyidikan," ujarnya seperti dikutip dari rilis Humas Polri pada Selasa, 4 Mei 2021.
 

Kemudian Rusdi juga menerangkan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini masih belum menerbitkan surat penahanan terhadap Munarman.

Sehingga Munarman yang merupakan salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab itu hingga kini masih berstatus sebagai tersangka yang ditangkap.

"Prosedur dan tahapannya masih pada tahap penangkapan dan pemeriksaan. Tentunya ke depan itu nanti akan bisa didampingi oleh kuasa hukumnya," terang Rusdi.
 
Baca Juga: Sedih! Janji Bill Gates dan Melinda Pasca Bercerai, Bagaimana Soal Anak-anak?

Rusdi menyebut Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pendalaman keterlibatan Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme di tiga lokasi tersebut.

"Kasus saudara Munarman ini terkait dengan kasus baiat ISIS di UIN Jakarta, kemudian mengikuti baiat di Makassar, dan juga ikuti baiat di Medan," ujarnya.

Sejauh ini tim Densus 88 Antiteror Polri, sambung Rusdi, melakukan pemeriksaan pendalaman kasus baiat ISIS dan keterlibatan Munarman pada kasus itu. 

"Sudah sejak awal dikatakan bahwa kasus pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar dan Medan. Sekarang sedang didalami. Masalahnya seperti itu," tuturnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x