MEDIA PAKUAN - Tahun ini dipastikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendapat tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Berbeda dengan tahun lalu Jokowi dan Ma'ruf Amin tidak menerima intensif tersebut.
Selain itu, pejabat setingkat menteri juga menerima THR.
Baca Juga: Gara-gara Covid-19! Sejumlah Dokter Meninggal di Hari Sama, Ternyata Begini Faktanya
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Lantas, berapa kira-kira ya THR dan Gajih ke 13 Mereka?
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Dalam PP Nomor 75 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara gaji pejabat negara diatur paling tinggi Rp 5,04 juta.