Intip Yu! Tahun Ini Jokowi , Ma'ruf Amin dan Pejabat Setingkat Menteri Dapat THR dan Gaji Ke-13

- 2 Mei 2021, 10:14 WIB
Tahun Ini Jokowi , Ma'ruf Amin  dan Pejabat Setingkat Menteri Dapat THR dan Gaji Ke-13
Tahun Ini Jokowi , Ma'ruf Amin dan Pejabat Setingkat Menteri Dapat THR dan Gaji Ke-13 /Instagram/

MEDIA PAKUAN - Tahun ini dipastikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendapat tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Berbeda dengan tahun lalu Jokowi dan Ma'ruf Amin tidak menerima intensif tersebut.

Selain itu, pejabat setingkat menteri juga menerima THR.

Baca Juga: Gara-gara Covid-19! Sejumlah Dokter Meninggal di Hari Sama, Ternyata Begini Faktanya

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Lantas, berapa kira-kira ya THR dan Gajih ke 13 Mereka?

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Baca Juga: Ramadhan Membawa Berkah, 'Bismilah Cinta' Pasha Ungu Ft Lesti Kejora Trending Di You Tube Banjiri Pageview

Dalam PP Nomor 75 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara gaji pejabat negara diatur paling tinggi Rp 5,04 juta.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x