2.Sabu-sabu seberat 269,16 gram, dan
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN April 2021: PT Telkomsel Butuhkan Admin Digital, Minimal Lulusan D3
3.Pil ekstasi 15 butir.
Polresta Padang juga berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 32 tersangka.
"Untuk barang bukti ada 120,2 gram ganja kering dan 28,75 gram sabu-sabu serta 15 butir pil ekstasi," ucapnya lagi.
Dia juga mengatakan, sedikitnya barang bukti yang berhasil diamankan petugas karena pengedar maupun bandar mengetahui operasi yang dilakukan pihak kepolisian.
"Mereka mencari jalur lain menghindari hadangan petugas di lokasi yang biasa mereka lalui," ucap dia.