Menjadi harta kekayaan karena adanya tambahan kemampuan ekonomis yang dihasilkan dari memelihara hewan tersebut.
Namun aset berupa hewan ternak yag dimiliki orang pribadi ini belum tentu harus dilaporkan ke dalam laporan SPT pajak.
Untuk hewan ternak yang memiliki nilai materiil cukup kecil seperti ayam, ikan, maupun burung yang bernilai hanya puluhan ribu maupun ratusan ribu boleh untuk tidak dilaporkan dalam SPT.
Tapi bagi hewan ternak seperti kuda, sapi, dan kerbau yang bernilai puluhan juta rupiah dapat di laporkan dalan laporan SPT pajak.***