Kementerian Keuangan Tunjuk Amazon dan Dropbox Pungut Pajak dari Konsumen Indonesia

- 31 Maret 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai produk dan layanan digital.
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai produk dan layanan digital. /

MEDIA PAKUAN - Sejak 1 Juli 2020 pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri di Indonesia.

Yang melakukan pungutan PPN atas transaksi barang tidak berwujud maupun jasa luar negeri tersebut adalah pelaku PMSE yang ditunjuk Menteri Keuangan Indonesia.

Adapun pelaku usaha PMSE yang bisa ditujukan Menteri Keuangan untuk memungut PPN dapat berupa:

a. Pedagang Luar Negeri,

Baca Juga: Fakta Ramalan Denny Darko, Kalina Ocktaranny dan Vicky Prasetyo Saling Sindir di Instagram

Baca Juga: Akan Segera Dibuka Layanan SIM Keliling Bandung Hari ini 31 Maret 2021, Ini Syarat dan Lokasinya

b. Penyedia Jasa Luar Negeri,

c. Penyelenggara PMSE Luar Negeri, atau

d. Penyelenggara PMSE Dalam Negeri.

Agar bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN, pelaku PMSE ini harus memenuhi kriteria yang diukur dari nilai transaksi dan jumlah traffic pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan.

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id Ketahui Penerima BLT UMKM 2021 dengan Cara ini

Baca Juga: Mau Jadi Petugas Pengembangan Program? Lowongan Kerja BUMN di Bank BNI Maret 2021

Jika memenuhi kriteria, pelaku PMSE akan menerima SK penunjukan sebagai pemungut PPN yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dan akan menerima nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan.

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak, ada empat PMSE yang mendapat penunjukan dari Kementerian Keuangan Indonesia untuk melakukan pungutan PPN PMSE luar negeri.

Keempat pelaku usaha PMSE tersebut yaitu:

1. Amazon.com.ca, Inc.

2. Image Future Investment (HK) Limited

3. Dropbox International Unlimited Company

Baca Juga: Ramalan Karier Berdasarkan Shio Rabu 31 Maret 2021: Diprediksi Bakalan Hoki di Awal Bulan

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 31 Maret 2021: ANTV, SCTV, dan INDOSIAR

4. Freepik Company S.L.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen.

"Sepuluh persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," katanya seperti dikutip dari rilis DJP, Rabu 31 Maret 2021.

Atas penunjukan ini, sambung Neilmaldrin, maka mulai 1 April 2021 PMSE tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual di Indonesia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Rabu 31 Maret 2021: Kota Sukabumi Diguyur Hujan Petir pada Sore Hari

"Dengan penambahan empat perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 57 perusahaan," terangnya.

Neilmaldrin menjelaskan, pemungut PPN yang ditunjuk harus membebankan PPN Indonesia atas penjualan produk digital ke konsumen Indonesia.

DJP terus melakukan identifikasi dan sosialisasi terhadap sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia

"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah