Pemerintah Bebaskan Pajak Pembelian Kendaraan Bermotor, Ini Alasannya

- 30 Maret 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi - Pajak
Ilustrasi - Pajak /Pixabay/Firmbee/

MEDIA PAKUAN - Rilis yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Februari 2021 lalu, tahun 2020 Ekonomi Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07 persen dibandingkan tahun 2019.

Jika ekonomi Indonesia diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp15.434,2 triliun dan PDB per kapita mencapai Rp56,9 juta.

Maka sektor pertanian, industri, pedagangan, konstruksi serta pertambangan adalah penyumbang terbesar bagi PDB Indonesia tahun 2020 yakni sebesar 63,66 persen.

Akan tetapi BPS menyebut, sektor industri pengolahan pada tahun 2020 terkontraksi minus 2,93 persen disebabkan produksi mobil menurun 46,37 persen dan produksi sepeda motor turun 40,21 persen.

Baca Juga: Sergio Aguero Pencetak Gol Terbanyak, Manchester City: Dia Akan Pergi Musim Panas

Baca Juga: Pemerintah Thailand Menolak Ribuan Pengungsi yang Kabur dari Serangan Udara Tentara Myanmar untuk Tinggal

Kemudian pada sektor perdagangan juga mengalami kontraksi minus 3,72 persen disebabkan oleh penjualan mobil wholesale mengalami penurunan 48,35 persen

Dan penjualan kendaraan sepeda motor mengalami penurunan sebesar 43,57 persen, dan indeks penjualan riil suku cadang minus 23 persen.

Mengatasi hal itu pemerintah meluncurkan program pemulihan ekonomi nasional, salah satunya dengan mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah, dengan memberikan stimulus pada sektor tersebut.

Pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga: MotoGP Qatar 2021 Rossi Kecewakan Petronas Yamaha SRT, Razlan: Akan Bantu Bangkit di Doha 5 April

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan April 2021: Ketahuilah 8 Rekening yang Bakal Gagal Disalurkan BSU

Kebijakan insentif PPnBM ini diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah yang bermasalah pada tahun 2020 karena pandemi Covid-19.

Dengan kebijakan insentif PPnBM, pembelian kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc serta 4x2 dibebas pajakan.

Kendaraan bermotor yang dikenakan insentif pajak ini tentu harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang disebut dengan istilah local purchase.

Persyaratan local purchase meliputi jumlah penggunaan komponen yang di produksi dalam negeri dan digunakan paling sedikit 70 persen, seperti diatur Keputusan Menteri Perindustrian nomor 169 tahun 2021.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x