YouTuber Kini Kena Pajak, Namun Ada Cara Alternatif Agar Penghasilan Adsense Tak Dipotong 24 Persen

- 10 April 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi Aplikasi Youtube
Ilustrasi Aplikasi Youtube /ANTARA FOTO
MEDIA PAKUAN - Beberapa waktu yang lalu YouTube telah mengirimkan surat elektronik berupa email kepada seluruh konten kreator yang sudah memonetisasi akun YouTube-nya.

Monetisasi akun YouTube adalah pintu seorang YouTuber dalam mendapatkan penghasilan dari iklan yang muncul pada video yang diunggah pada akun YouTube.

Dalam surat yang dikirimkan YouTube kepada para konten kreator tersebut, terdapat poin pemberitahuan terkait dengan potongan pajak YouTuber.
 
Baca Juga: Lebih Worth It Mana? Inilah Perbandingan Hp Xiaomi Mi 11 Ultra dan Xiaomi Redmi Note 10 Pro Max

Pemerintah Amerika Serikat diketahui meminta pihak perusahaan YouTube untuk memungut pajak dari kreator, baik itu yang berasal dari Amerika maupun non-Amerika.

Pungutan pajak pemerintah Amerika Serikat atas iklan YouTube tersebut adalah penghasilan dari setiap Google Adsense yang ditonton oleh penonton dari Amerika.

Sehingga apabila ada video Youtuber Indonesia yang ditonton oleh pemirsa Amerika, maka penghasilan dari adsense akan dipotong pajak sebesar tarif yang ditetapkan.

Dan sebaliknya, apabila penonton bukan berasal dari Amerika maka tidak akan ada pemotongan atas penghasilan adsense youTube tersebut.
 
Baca Juga: Korban Keganasan KKB di Papua, 2 Orang Guru Meninggal Ditembak

Akan tetapi tetap ada implikasi lain yang wajib ditunaikan oleh seluruh YouTuber yang membuka keran adsense pada kontennya.

Kewajiban yang harus dilakukan YouTuber adalah mengisi informasi pajak pada akun adsense. Para konten kreator harus memasukkan tax identification number atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika kewajiban tersebut tidak dilakukan, maka YouTuber harus bersiap menerima pemotongan penghasilan sebesar 24 persen dari adsense yang akan mereka terima.
 
Baca Juga: Mardani Ali Sera, Kritisi Kebijakan Pemerintah Larangan Mudik 2021 jangan Sampai Kontraproduktif

Konsekuensi ini harus diambil para konten kreator meskipun tidak ada satu pun penonton konten mereka yang berasal dari Amerika.

Maka seluruh YouTuber harus segera mendaftarkan diri menjadi wajib pajak di negaranya masing-masing.

Dalam peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, diamanatkan sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut self-assessment system.

Prinsip tersebut memberi kewenangan bagi wajib pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar, serta melaporkan pajaknya secara mandiri.

Peraturan lebih lanjutnya terkait dengan self-assessment system tertuang dalam pasal 12 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
 
Baca Juga: Bulan Ramadhan Harus Tetap Vaksin, Kemenkes Beri Penjelasan dan MUI Keluarkan Fatwa

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas resmi yang melakukan pungutan pajak di Indonesia juga sudah mengajak konten kreator untuk membayar pajak.

Himbauan ini gencar dilakukan setelah profesi sebagai kreator konten menjadi viral di kalangan publik dan dinilai menghasilkan pundi-pundi rupiah yang menjanjikan.

Tidak hanya dari monetisasi Google Adsense saja, melainkan juga penghasilan dari kerja sama endorsement dari pihak sponsor, atau usaha lainnya.
 
Baca Juga: Inilah Hasil Evaluasi Program BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

Pemenuhan kewajiban perpajakan oleh YouTuber ini tidak saja bertujuan untuk menghindari pemotongan pajak dari pihak YouTube semata, namun juga merupakan wujud kontribusi para YouTuber dalam mengisi kas penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karrna pajak masih memegang peranan sentral dalam penerimaan APBN.***

Editor: Siti Andini

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x