Setelah Dialihkan dari Yayasan Harapan Kita, Ombudsman Minta Mensetneg Bentuk Badan Pengelola TMII

- 12 April 2021, 17:44 WIB
Taman Mini Indonesia Indah alias TMII kini berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara alias Kemensetneg.
Taman Mini Indonesia Indah alias TMII kini berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara alias Kemensetneg. /Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/

MEDIA PAKUAN-Kementerian Sekretariat Negara akan menyerahkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada badan usaha milik negara (BUMN) pariwisata.

Pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Selama 44 tahun TMII yang merupakan aset negara langsung dibawah Kemensetneg dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977.

Baca Juga: BURU PELAKU! Polisi Kantongi Identitas Pencuri 14 Iphone Seniai Rp.100, Avrilendy: Diduga Karyawan

Saat ini Kementerian Sekretariat Negara tengah membuat tim transisi untuk memindahkan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.

Dilansir dari Antaranews.com, Ombudsman RI meminta agar Kementerian Sekretariat Negara membentuk badan pengelola khusus mengurusi TMII secara profesional.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyambut baik pengambil alihan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Menurutnya, TMII adalah aset yang sepatutnya dapat memberikan manfaat.

"Pengelolaannya harus ditunjuk sebuah badan pengelolaan yang profesional" ujarnya dalam press release pada Senin, 12 April 2021.

Tentunya, sambung Najih, dengan target tertentu bahwa aset ini harus produktif dan kemudian memberikan dampak yang menyejahterakan warga ibu kota, karena aset ada di Jakarta.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x