Yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan atau penelitian namun belum terdaftar pada instansi yang membidanginya maka tidak mendapatkan pengecualian ini.
Yayasan wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana biaya pembangunan, pengadaan sarana dan prasarana, kegiatan pendidikan atau penelitian kepada Kantor Pelayanan Pajak dengan tembusan kepada instansi yang membidanginya.
Pemberitahuan tersebut disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Atau paling lama sebelum pelaksanaannya dimulai, dalam jangka waktu empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Kemudian Wajib Pajak badan yayasan juga wajib membuat pernyataan mengenai sisa lebih serta pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun.***