Baca Juga: DPR Kritisi Pengabungan Menristek dan Kemendikbud, Dianggap Langkah Mundur Pemerintahan Jokowi
Selain itu suray izin perjalanan atau SIKM ini haris memiliki beberapa ketentuan yaitu :
- Berlaku secara individual;
- Berlaku untuk sati kali perjalanan pulang dan pergi;
- Bersifat wajib untuk yang melakukan perjalanan di atas usia 17 tahun.
Untuk ketentuan selengkapnya bisa kunjungi website untuk mendownload ketentuannya di link berikut https://s.id/larangan-mudik-1442h. (Mana Muhammad)