Dua Bulan Operasi Dewa Ruci 2021, Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyulundupan Sabu dan Ekstasi

- 30 Maret 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri.
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri. /Antara

Krisno menyebut, pengungkapan ini berawal saat petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Dibuka Juli 2021, Menko PMK Muhadjir Efendy Beri Komentar

Ketika sedang melaksanakan tugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan, dan petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

"Setelah diperiksa, mereka membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ujarnya.

Kemudian pengungkapan penyelundupan yang kedua dilakukan petugas gabungan Polri dan Ditjen Bea Cukai di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri.

Dalam operasi kali ini petugas gabungan berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni MA (25), FK (27) dan MM (25).

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai," papar Krisno.

Saat diperiksa, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia untuk menyerahkan paket kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: AHY Tanggapi Pernyataan Moeldoko, Laporkan Kondisi Partai Demokrat Saat Ini yang Dianggap Semakin Memanas

"Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x