Dijemput Paksa Bareskrim, Ambroncius Nababan Pelaku Rasis Terhadap Aktivis HAM Terancam Dihukum Lima Tahun

- 27 Januari 2021, 08:58 WIB
Polri Resmi Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka Kasus Rasisme Natalius Pigai
Polri Resmi Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka Kasus Rasisme Natalius Pigai /Pixabay/mmi9
 
MEDIA PAKUAN - Ambroncius Nababan tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri setelah dijemput paksa pada Selasa malam, 26 Januari 2021.
 
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka. 
 
Kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.
 
 
Kasus ini bermula dari Ambroncius Nababan yang mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. 
 
Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun facebook miliknya.
 
Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19.
 
 
Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
 
Ambroncius membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.
 
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa.
 
Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
 
 
Tersangka pelaku rasisme di media sosial ini terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara.
 
"Ancaman di atas lima tahun," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta.
 
Abroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
 
Dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.***Samsun Ramlie
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x