MEDIA PAKUAN - Pasar yang pernah viral di media sosial terkait dugaan transakasi jual beli yang menggunakan uang dirham dan Dinar kini pendirinya Zain Saidi diamankan oleh Bareskrim Polri.
"Benar (ditangkap) semalam," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu 3 Februari 2021.
Terkait penangkapan terhadap Zain Saidi kini tengah ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pemerintah Rencana Buat Peraturan Terkait Soal Vaksinasi Gotong Royong
Kabarnya dia akan terjerat dengan pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun bunyi kutipan pasal tersebut:
"Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun."
Baca Juga: Terkini! Daftar Harga HP Xiaomi Periode Februari 2021, Dimulai Redmi K30 hingga Mi 10 Pro
Selain itu kabarnya dia Juga Bisa terjer dengan pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam sebuah transaksi pembayaran.