Sanksi Administrasi jika Wajib Pajak Telat Membayar dan Melaporkan Pajak

- 28 Maret 2021, 06:55 WIB
Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat /

MEDIA PAKUAN - Setiap wajib pajak yang menyetorkan dan melaporkan SPT Masa maupun SPT tahunan melewati batas waktu jatuh tempo akan dikenakan sanksi denda.

Batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT masa PPN yaitu pada akhir bulan berikutnya, atau satu bulan setelah berakhirnya masa pajak.

Masa pajak bulan Maret batas akhir laporannya pada 31 April. Sedangkan untuk PPN dan PPnBM bendaharawan waktu jatuh tempo pelaporan SPT tanggal 14 bulan berikutnya.

Sementara untuk SPT Tahunan, kewajiban menyetor dan melaporkan yang dilakukan setahun sekali oleh wajib pajak orang pribadi wajib pajak badan usaha.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 28 Maret 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, TVRI, RTV, KOMPAS TV dan METRO TV

Baca Juga: Ramalan 7 Shio Hari Ini Minggu 28 Maret 2021: Diprediksi Memiliki Karier yang Menguntungkan

Waktu jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni pada tanggal 31 Maret.

Dan waktu jatuh tempo melaporkan SPT tahunan wajib pajak badan usaha adalah empat bulan setelah berakhirnya masa pajak atau tanggal 30 April.

Tapi bila tenggat waktu tersebut jatuh pada hari libur, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, maka pelaporan SPT bisa diundur ke hari kerja berikutnya.

Sanksi administrasi akan diterbitkan, salah satunya berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU KUP mengatur tentang besaran nilai denda apabila terlambat melaporkan SPT

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Minggu 28 Maret 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV dan RCTI

Baca Juga: 7 Zodiak Ini Harus Menanggung Pengeluaran yang Besar, Sagitarius Termasuk!

Berikut adalah sanksi denda administrasi bagi wajib pajak yang abai lapor pajak:

1. Denda sebesar Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN.

2. Denda sebesar Rp100.000,00 untuk SPT Masa lainnya.

3. Denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Baca Juga: 5 Formasi Tersedia! Lowongan Kerja BUMN LPPOM MUI Maret 2021, Minimal Lulusan S1

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Minggu 28 Maret 2021: America's Got Talent dan Indonesia's Next Top Model

4. Denda sebesar Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dengan diterbitkannya sanksi berupa denda tersebut wajib pajak diminta patuh menjalankan kewajibannya, tertib melaporkan SPT baik masa maupun tahunan.

Apabila wajib pajak belum memahami kewajibannya, dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk konsultasi.

Atau bisa juga menghubungi Account Representative (AR) atau melalui media sosial KPP maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x