MEDIA PAKUAN - Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif Super Tax Deduction.
Super Tax Deduction adalah insentif pajak yang diberikan kepada pelaku industri atau perusahaan yang terlibat dan melakukan kegiatan pendidikan vokasi.
Dalam PP nomor 45 tahun 2019 diatur bahwa pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi medapatkan isentif pajak sebesar 200 persen.
Insentif Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi dinilai akan memberikan peluang kepada industri berupa penghematan pajak (tax saving).
Penghematan pajak ini berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.
Selain itu, tax saving juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas serta daya saing industri tersebut.
Baca Juga: Waspada! Berita KKB Tembak Mati Lima TNI Cuma Hoax, Begini Fakta Sebenarnya
Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius mengatakan, Insentif Super Tax Deduction adalah jalan tengah untuk membentuk tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri.