Cek Polri.go.id Inilah Tata Cara Pendaftaran Bintara Polri 2021

- 28 Maret 2021, 08:16 WIB
Pembukaan pendaftara  Bintara Polri 2021
Pembukaan pendaftara Bintara Polri 2021 /polresjakbar

 

MEDIA PAKUAN - Cara daftar Bintara Polri bisa dilakukan secara online melalui Polri.go.id.

Pendaftaran Bintara Polri ini bisa diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.


Namun apabila sudah memenuhi syarat calon pendaftar bisa daftar secara online melalui Polri.go.id.


Pendaftaran Bintara Polri sudah dibuka oleh Polisi RI sejak 19 Maret dan akan berakhir di April mendatang.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id ini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Baca Juga: Penyaluran BLT UMKM Kembali Diperpanjang Ini Cara Mengetahui Penerima dan Dokumen Pencairan


Dibukanya pendaftaran ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.


Sedangkan untuk mengetahui tata cara pendaftaran secara online sebagai berikut:

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
penerimaan Polri.go.id;


b. pendaftar memilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta
mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, MenPAN-RB: Formasi Penerimaan Diumumkan Akhir Maret

Baca Juga: Ingin Tahu 8 Smartphone Realme Dengan Kualitas Kamera Terbaik, Cek Inilah Spesifikasinya


c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah
terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;


d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek
dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;


e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password

login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan
tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas
pendaftaran yang disediakan;

f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di
Polres/Polda;

g. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online.

Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB

hari keempat, Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus
mengulangi pendaftaran online kembali.

Namun apabila pendaftaran sudah dinyatakan lulus dan terpenuhi syarat, maka pendaftar bisa mengikuti pendidikan selama lima bulan dihitung dari 26 Juli sampai 22 Desember 2021.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah