Rekrutmen Bintara Polri 2021 Kembali Dibuka, Cek polri.go.id Ketahui ini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

- 24 Maret 2021, 10:27 WIB
Pembukaan pendaftara  Bintara Polri 2021
Pembukaan pendaftara Bintara Polri 2021 /polresjakbar

 

MEDIA PAKUAN - Polisi Republik Indonesia kembali membuka rekrutmen Bintara Polri 2021.

Dibukanya rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri, namun jika lolos akan mendapatkan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Pendaftaran Bintara Polri ini bisa diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.

Namun apabila sudah memenuhi syarat calon pendaftar bisa daftar secara online melalui polri.go.id.

Baca Juga: Kembali Dibuka! Layanan SIM Keliling Ibukota Jakarta Hari Ini 24 Maret 2021 Berada di 5 Lokasi

Baca Juga: Catat! Cara dan Syarat Mudah Cek Penerima BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan 2021

Sedangkan untuk mengetahui tata cara pendaftaran secara online sebagai berikut:

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
penerimaan.polri.go.id;

b. pendaftar memilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta
mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah
terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek
dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

Baca Juga: Pelanggan PLN Bisa Klaim Token Listrik Gratis Maret di www.pln.co.id dan PLN Mobile, Cek Inilah Caranya

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Cara Buat Akun Pendaftaran di sscn.bkn.go.id

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password

login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan
tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas
pendaftaran yang disediakan;

f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di
Polres/Polda;

g. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online.

Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB

hari keempat, Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus
mengulangi pendaftaran online kembali.

Baca Juga: Ingin Tahu 7 Smartphone Samsung Terbaru yang Berkualitas dan Baterai Tahan Lama Cek Ini Spesifikasinya

Baca Juga: Jelang Akan Dibukanya Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi

Namun apabila pendaftaran sudah dinyatakan lulus dan terpenuhi syarat, maka pendaftar bisa mengikuti pendidikan selama lima bulan dihitung dari 26 Juli sampai 22 Desember 2021.

Adapun persyaratan pendaftaran Bintara Polri 2021 tersebut sebagai berikut:

Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. pendidikan paling rendah SMU /sederajat;

e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat
dilantik menjadi anggota Polri);

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres
setempat);

h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

A. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

B. lulusan:
1) SMA/sederajat:
- bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;

- bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
- tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

2) lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;

3) lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.

C. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I
minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin b;

D. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari
Dikdasmen Kemendikbud RI;

E. ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

1) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti
seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata rata memenuhi persyaratan;
2) calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang
berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 .

F. usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:
1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal
21 tahun;
2) lulusan D-I11 usia maksimal 22 tahun;
3) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.

Itulah persyaratan untuk masuk mengikuti pendaftaran Bintara Polri 2021, adapun untuk mengetahui lebih lanjut bisa cek polri.go.id.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x