"Kalau 12 ya, 12 tidak ada masalah. Tapi kita dong yang menentukan 12-nya itu siapa saja, bukan dari sana," tegasnya.
Ia mengatakan baru ada dua pengacaranya yang diperbolehkan masuk sedangkan sidang akan dilangsungkan 30 menit lagi.
"Tadi ada dua, tapi itu pilihan dari mereka. Sidang jam 09.00, ya ini sudah jam 09.00 kurang. 30 menit lagi kami masih ada di luar gedung PN Jaktim tidak boleh masuk. Ini macam apa," katanya.
Kamil juga menyinggung dasar hukum yang digunakan hakim dalam membatasi pengacara untuk kliennya.
"Kalau pun mereka keluarkan surat, tidak ada dasar hukumnya, mereka malulah. Nantikan bisa diuji. Dasar hukumnya, kalau kita cari di KUHAP, Perma atau di mana pun tidak ada," pungkasnya.***