Kembali Dibuka! Layanan SIM Keliling Ibukota Jakarta Hari Ini 24 Maret 2021 Berada di 5 Lokasi

- 24 Maret 2021, 08:19 WIB
ilustrasi/Layanan SIM Keliling akan kembali membuka layanannya
ilustrasi/Layanan SIM Keliling akan kembali membuka layanannya /Twitter/ @TMCPoldaMetro

 

MEDIA PAKUAN - layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) Keliling untuk Ibukota Jakarta hari ini 24 Maret 2021 telah ditentukan Polda Metro Jaya  di lima lokasi.  

Lima lokasi layanan SIM keliling Ibukota Jakarta hari ini diantaranya sebagai berikut:
Jakut : Carrefour Lebak Bulus
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : Mall Citraland Grogol
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sedangkan Untuk jam operasional SIM Keliling Ibukota Jakarta hari ini dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Pelanggan PLN Bisa Klaim Token Listrik Gratis Maret di www.pln.co.id dan PLN Mobile, Cek Inilah Caranya

Baca Juga: Jangan Cemas! Jika BLT UMKM Cair, Namun NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Segera Priksa Penyebabnya

Selain itu Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP  yang masih berlaku

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Bersiap Siap! Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Catat! Cara dan Syarat Mudah Cek Penerima BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan 2021

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya warga yang berlokasi di SIM keliling bisa memanfaatkan waktu luang untuk bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x