Polri Buka Pendaftaran Tamtama Polair, Simak Tata Caranya

- 21 Maret 2021, 16:19 WIB
Jajaran Satpolair Polres Batang saat melakukan pencarian nelayan hilang setelah jatuh dari kapalnya karena diterjang gelombang tinggi di perairan utara Batang, Selasa, 19 Januari 2021.
Jajaran Satpolair Polres Batang saat melakukan pencarian nelayan hilang setelah jatuh dari kapalnya karena diterjang gelombang tinggi di perairan utara Batang, Selasa, 19 Januari 2021. /Dok.Satpolair Batang/

MEDIA PAKUAN-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran bagi yang ingin menjadi Tamtama Polair. Pendaftaran mulai 19 Maret hingga 1 April 2021.

Berada di bawah Kapolres, Polair merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polres.

Polair menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, termasuk patroli perairan, penegakan hukum diperairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta pencarian dan penyelamatan di perairan (SAR).

Baca Juga: NEGARA MEMANGGIL! Penerimaan Pendaftaran Akpol Dibuka, Begini Tata Cara Pendaftarannya

Bagi yang ingin mendaftar Tamtama Polair, dapat mengikuti sejumlah langkah berikut.

  1. Buka website penerimaan.polri.go.id;
  2. Pilih jenis seleksi Tamtama Polair pada halaman utama website;
  3. Mengisi formulir registrasi yang berkaitan dengan identitas;
  4. Setelah berhasil mengisi formulir, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, gunakan untuk login menuju halaman dashboard pendaftar;
  5. Kemudian, pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat;
  6. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online.

Apabila lebih dari 4 (empat) hari, maka data pendaftar online akan terhapus secara otomatis.

Dibawah kendali Wakapolres, Polair dipimpin Kasat Polair yang bertanggungjawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari.

Baca Juga: Ayo Daftar! Penerimaan Anggota Polri 2021 Dibuka, Begini Tata Cara Pendaftaran Akpol

Dalam melaksanakan tugas kewajibanya, Kasat Polair dibantu oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binops),  Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur Mintu), Kepala  Unit  Patrolit (Kanit Patroli), Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum), Kepala Unit Registrasi dan  Identifikasi (Kabupaten Kanit), dan Kepala Unit Kapal (Kanit Kapal).***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x