Ingin Belajar Pajak? Berikut Istilah-Istilah Umun Perpajakan yang Wajib Kamu Ketahui

- 16 Maret 2021, 08:08 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Pixabay/Bru-nO

Baca Juga: KODE REDEEM FF Terbaru 16 Maret 2021, Buruan Klaim Reward Garena dan Dapatkan Bonusnya Ya

Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah surat lemberitahuan untuk suatu masa pajak.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara melalui tempat atau fasilitas yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Baca Juga: Bunuh Rakyatnya Sendiri, PBB Kutuk Keras Tindakan Militer Myanmar

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, jumlah kredit pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang sebelumnya telah ditetapkan.

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak untum menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Baca Juga: Masih dalam Tahap Persiapan, Calon Peserta Kartu Prakerja Gelombang 15 Prakerja Bersiap-siap

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah lebih pembayaran pajak akibat jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak terutang.

Pembukuan adalah sebuah proses atau rangkaian pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal;

Penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, serta laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Baca Juga: Terlibat Konflik! 6 Zodiak Ini akan Mengalami Perselisihan dengan Pasangan

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Tanggal dikirim adalah waktu stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak.

Karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Selasa 16 Maret 2021: Shio Kerbau Luangkan Waktu untuk Mengevaluasi Diri

Dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian kelebihan pajak.

Atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*** 

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah