Bingun Lapor Pajak? Ada Cara Mudah Wajib Pajak Menyapaikan SPT Tahunan, Simak Selengkapnya

- 15 Maret 2021, 07:13 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/geralt/

Baca Juga: TIDAK BOLEH BIMBANG! Masih Banyak Peluang dan Percaya Diri, Berdoalah Sebelum Beraktivitas

Baca Juga: Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Senin 15 Maret 2021: Pekerjaan Pisces Tidak Produktif

Langkah selanjutnya, yang harus dilakukan wajib pajak adalah menentukan metode pelaporan SPT, melaporkan SPT secara manual atau melalui sistem elektronik e-Filing.

Jika dengan cara manual, wajib pajak akan menggunakan formulir SPT kertas untuk diisi atau mengetik isian SPT di komputer yang kemudian dilaporkan ke kantor pajak.

Untuk kemudahan wajib pajak dalam menyampaikan laporan SPT tahunan sebaiknya dilakukan secara online melalui sistem elektronik e-Filing.

Dengan menggunakan e-Filing, wajib pajak cukup melakukan registrasi, untuk pengguna baru dengan mengklik tombol "LOGIN" pada bagian pojok kanan atas laman situs www.pajak.go.id.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin 15 Maret 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, TVRI, RTV, KOMPASTV, dan METRO TV

Baca Juga: Jadwal Program Acara RCTI Hari Ini Senin 15 Maret 2021: Sinetron Ikatan Cinta dan Indonesian Idol

Untuk registrasi wajib pajak memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang dapat diperoleh dari kantor pajak melalui sarana komunikasi telepon, whatsapp, atau email.

Jika wajib pajak telah menyampaikan SPT melalui e-Filing tahun sebelumnya, data-data yang ada di SPT dengan mudah dapat diambil dari SPT sebelumnya.

Sehingga wajib pajak hanya menambahkan data baru saja, itupun apabila ada penambahan atau mengurangi data sebelumnya jika tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Setelah melakukan pengisian SPT sesuai instruksi, wajib pajak dapat mengirimkan hasil dengan meminta kode verifikasi terlebih dahulu melalui email atau sms.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah