Akibat Kerumunan Massa Rizieq Shihab Berujung 10 Tahun Penjara, Refly Harun : Dituntut Pidana Saja tidak Cocok

- 12 Maret 2021, 12:07 WIB
Antara Foto/Muhammad Iqbal.)
Antara Foto/Muhammad Iqbal.) /

MEDIA PAKUAN- Dalam kasus kerumunan massa, hanya Rizieq Shihab yang ditahan oleh Polda Metro Jaya. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Akibat melanggar Prokes Covid 19 eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terancam hukuman 10 tahun penjara.

Atas dasar inlah ahli hukum tata negara Refly Harun mengomentari kasus pidana yang ditujukan kepada Rizieq.

Baca Juga: Polisi Giring 16 Orang Bugil di Rawa Pandeglang Banten, Dugaan Mengikuti Aliran Sesat Hakekok

Menurut Refly Harun, bahwa kasus kerumunan HRS tidak cocok untuk dituntut secara pidana.

Pasalnya, kasus tersebut hanya melanggar pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dimana pendekatannya bukan dengan hukum pidana melainkan dengan administrasi.

“Jangankan 10 tahun, ,” ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube Refly Harun, 12 Maret 2021. dikutip dari Galamedia.com

Rafly menjelaskan, Meskipun kasus ini dapat membahayakan nyawa manusia, Refly menilai bahwa kasus ini hipotetis.

Baca Juga: Empat Destinasi Wisata Bali Masuk Free Coridor Covid-19, Sediakan Vaksin Bagi Para Wisatawan

“Meskipun membahayakan nyawa manusia, tapi itu kan hipotetis,” lanjutnya.

Lebih jauh lagi Rafly menjelaskan bahwa, memang hukum tidak mengenal hipotetis, apabila kasus kerumunan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa manusia, maka identitas korbannya harus bisa diverifikasi.

Refly menilai bahwa hukum pidana tidak boleh main asumsi. Menurutnya, kalau terjadi kematian atau kerugian maka harus jelas ukurannya.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Rizieq Shihab akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif.

Baca Juga: Kode Redeem Terbaru Rilis 12 Maret 2021, Moonton Berikan Hadiah Gratis Buruan Tukarkan Kodenya

Di antaranya Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b kuhp juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Jampidum Kejaksaan Agung telah melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Terbaru dari Garena Rilis Kode Redeem Free Fire 12 Maret 2021, Dapatkan Item Hadiah yang Sangat Menarik

Enam berkas perkara itu di antaranya adalah Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Aziz Yanuar Kuasa Hukum FPI, mengetahui hal tersebut merasa heran dengan pasal yang digunakan untuk mendakwa Rizieq Shihab dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, hingga kini pihaknya belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk berkas-berkas yang terkait dengan perkara Rizieq Shihab. ***(Dharma Anggara Galamedia)

 

 

 

 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah