Diselesaikan dengan Cepat, Berkas Perkara Habib Rizieq Dikirim ke JPU

- 2 Februari 2021, 13:45 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). //Tangkapan layar/YouTube FRONT TV

MEDIA PAKUAN - Hari ini pihak Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan perkara Habib Rizieq Shihab kepada Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, ada dua berkas perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yakni peristiwa di Petamburan Jakarta dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Selain itu satu dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular saat pengambilan uji Swab RS Ummi.

Baca Juga: Inilah Sosok Soraya Abdullah, Si Artis Cantik yang Meninggal Akibat Covid-19

Hal tersebut disampaikan Direktut Tindak Pidanda (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa, 2 Februari 2021.

"Hari ini rencananya semua BP (berkas perkara) Prokes kembali dilimpahkan ke JPU," tutur Andi Rian Djajadi, dikutip Media Pakuan dari PMJNews.

Berkas tersebut sebelumnya, dikembalikan kepada Bareskrim Polri setelah Jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: Ketiga Kalinya! Status Tanggap Darurat Gunung Merapi di Perpanjang di 2021: Masih Perlu Diwaspadai

Sebagai informasi, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, serta Idrus.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x