MEDIA PAKUAN- Dalam kasus kerumunan massa, hanya Rizieq Shihab yang ditahan oleh Polda Metro Jaya. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Akibat melanggar Prokes Covid 19 eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terancam hukuman 10 tahun penjara.
Atas dasar inlah ahli hukum tata negara Refly Harun mengomentari kasus pidana yang ditujukan kepada Rizieq.
Baca Juga: Polisi Giring 16 Orang Bugil di Rawa Pandeglang Banten, Dugaan Mengikuti Aliran Sesat Hakekok
Menurut Refly Harun, bahwa kasus kerumunan HRS tidak cocok untuk dituntut secara pidana.
Pasalnya, kasus tersebut hanya melanggar pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dimana pendekatannya bukan dengan hukum pidana melainkan dengan administrasi.
“Jangankan 10 tahun, ,” ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube Refly Harun, 12 Maret 2021. dikutip dari Galamedia.com
Rafly menjelaskan, Meskipun kasus ini dapat membahayakan nyawa manusia, Refly menilai bahwa kasus ini hipotetis.
Baca Juga: Empat Destinasi Wisata Bali Masuk Free Coridor Covid-19, Sediakan Vaksin Bagi Para Wisatawan