Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Sebelum Bekahir, Cek Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 6 Maret 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Dok. prakerja.go.id

 

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran seleksi Kartu Prakerja gelombang 13 akan segera berakhir pada 7 Maret 2021.

Bagi kalian yang belum daftar bisa langsung daftar melalui www.prakerja.go.id.

Namun sebelum daftar pastikan kalian memiliki akun Kartu Prakerja yang sudah terverifikasi.

Baca Juga: Dapatkan BPUM Rp2,4 Juta di Maret 2021, Cek ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Selain itu juga sebelum daftar pastikan anda memasuki kategori penerima Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja ini bisa diikuti dengan syarat WNI, usia 18 tahun dan tidak dalam mengikuti pendidikan formal.

Adapun untuk mengetahui cara daftar seleksi Kartu Prakerja bisa simak di bawah ini.  

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu

Baca Juga: Bantuan Token Listrik Gratis Maret 2021 Sudah Bisa Digunakan, Segera Cek Cara Dapatkannya

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada
layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

Baca Juga: Segera Buat Akun di sscn.bkn.go.id dan Tentukan Lamaran Pekerjan di CPNS 2021, Cek ini Syarat Pendaftarannya

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja meningkatkan skil dan mengembangkan kompetensi.

Selain itu Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca Juga: Siap Siap Dapatkan Bansos BST di Maret 2021, Cek KIS Ketahui Penerima di dtks.kemensos.go.id

Kartu Prakerja ini ditujukan bukan untuk pekerja saja melainkan pencari kerja, buruh yang terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi yang telah terpenuhi syaratnya.

Namun ada juga pekerja yang tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja.

Adapun pekerja yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja sebagai berikut:

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Baca Juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Dapatkan Pelatihan dan Insentif Rp600 Ribu, ini Cara Daftarnya

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: www.prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x