Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi Polemik di Partai Demokrat

- 6 Maret 2021, 14:56 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Dok. Kemenkopolukam

MEDIA PAKUAN-Menkopolhukam Mahfud MD menaggapi polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.

Mahfud MD menyebutkan, pemerintah tak bisa melarang terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Konferensi Luar Biasa (KLB) di Medan Sumut.

Menurut Mahfud, sejak era Megawati, SBY, sampai kini Presiden Jokowi pemerintah tidak bisa melarang ataupun mendorong terjadinya KLB.

Baca Juga: SIAGA! Gunung Merapi 13 Kali Luncurkan Lava Pijar Sejak Pagi, BPPTKG : 1000 Meter ke Barat Daya

"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," tulisnya laman Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu, 6 Maret 2021 seperti dilansir MEDIA PAKUAN.

Mahfud menyampaikan, akan menjadi masalah hukum apabila hasil  KLB didaftarkan ke Kemenkumham.

Kalaupun ada pengajuan ke Kemenkumham maka disana pemerintah akan meneliti kebenarannya berdasarkan Undang-undang dan AD/ART Partai tersebut.

"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," kata Mahfud MD dalam cuitannya.

Selain itu, ia menambahkan kejadian yang tengah berlangsung di kubu Partai Demokrat itu merupakan permasalahan internal partai.

Dia mengungkapkan pemerintah belum menerima adanya laporan atau permintaan legalitas hukum baru Partai Demokrat.

Baca Juga: Korupsi Pajak Seret Menteri Keuangan Sri Mulyani? Heri Gunawan: Pimpinannya Harus Dicopot

"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai," tulisnya.

Disamping itu, Mahfud juga memberikan contoh kasus serupa seperti yang telah terjadi kepada Partai PKB, yang mana menurutnya pada saat itu terjadi dualisme antara kepemimpinan Gur Dur dan Cak Imin.

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tulis Mahfud.

Pada saat itu Gus Dur kalah dipengadilan, dan pada saat itu pemerintah tak bisa melarang ataupun mendorong karena hal tersebut menurutnya telah jelas diatur dalam undang-undang 9/98.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tulisnya.

Sedangkan hasil Konferensi pers Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kemarin dengan tegas ia menyatakan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat.

Baca Juga: Tembus Mancanagera! PT PIM Ekspor 30 ribu Ton Pupuk ke Sri Lanka, Bakir Pasaman: Korporasi Pasar Global

"Sehingga bisa kami tegaskan disini tidak ada dua lisme kepemimpinan dan kepengurusan partai Demokrat," ujar AHY dalam pidato konferensi pers. Jumat, 5 Maret 2021.

Dia menyatakan, KLB yang telah digelar tersebut adalah ilegal dan tidak sesuai dengan norma-norma Partai Demokrat.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x