Batas Lapor Pajak 31 Maret 2021! Mau Tahu Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan? Kang Emil: Saya Pake e-filing

- 2 Maret 2021, 07:07 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil. /Twitter/@ridwankamil

MEDIA PAKUAN - Batas akhir penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sampai dengan 31 Maret 2021, sesuai informasi Kementerian Keuangan.

Semua pemegang NPWP atau wajib pajak individu perorangan maupun wajib pajak lembaga yang berbadan hukum wajib lapor pajak tepat waktu.

Bagi yang mengabaikan lapor pajak, sesuai undang-undang nomor tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan kena sanksi.

Baca Juga: Wajib Ditunggu! Rose BLACKPINK Rilis Poster Debut Solonya, Catat Tanggal Pastinya

Mana sanksi tersebut mulai dari berupa teguran tertulis hingga denda Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan dan sebesar Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.

Namun setelah diterbitkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan teknis terkait sanksi bagi yang lalai melaporkan SPT masih dalam penyusunan.

Kendati demikian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak masyarakat sebagai wajib pajak agar segera melaporkan SPT sebelum tanggal 31 Maret 2021.

Baca Juga: Sinetron Turki Hercai dan Tonight Show, Hadir di Program Acara NET TV Hari Ini

"Warga dapat melaporkan SPT melalui aplikasi e-filling atau datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak)," ujarnya dalam press releasenya, Selasa, 2 Maret 2021.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil ini, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama keadaan negara terbebani akibat pandemi Covid-19.

"Melaporkan SPT tahunan kan kewajiban warga negara yang dimana kita mau membangun jalan, jembatan dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak," ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Berdasarkan Zodiak Selasa 2 Maret 2021: Libra dan Capricorn Perlu Meditasi

Bahkan sebagai pemimpin ia harus menjadi teladan, oleh karena itu Kang Emil sudah menyampaikan SPT tahunan menggunakan e-filing yang memiliki fitur lengkap.

Ia juga mengatakan, penndapatan dari pajak yang dilaporkan warga, dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.

"Saya mengajak seluruh masyarakat dan para ASN di wilayah Jabar, yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filing," katanya.

Dalam menyampaikan SPT tahunan harus tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Dengan adanya inovasi e-filing dapat mempermudah pelaporan SPT tahunan.

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Selasa 2 Maret 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, dan TRANSTV

"Tanpa repot dengan e-filing langsung keluar kuitansi secara mudah. Mari dukung pembangunan Indonesia pemulihan ekonomi dan penurunan pandemi dengan melaporkan pajak taat waktu, tandasnya.

Kang Emil mengungkapkan, peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1.743 triliun.

"Dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, berarti kita juga turut serta dalam mendukung keberlangsungan dan kemandirian negara Indonesia," tambahnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x