Snack Video dan TikTok Cash Dibekukan OJK, Satgas Waspada Investasi: Bahaya Penipuan Masyarakat

- 3 Maret 2021, 14:21 WIB
Postingan Memecomik@memecomik.id
Postingan [email protected] /

"Kami juga sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," katanya seperti dikutip dari situs OJK pada Rabu, 3 Maret 2021.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, sambung Tongam, dalam patroli siber yang dilakukan satgas juga juga ditemukan 26 entitas tanpa izin dan berpotensi merugikan usernya.

Baca Juga: Waspada! Ditemukan Satgas Ancam Investasi, Tik Tok Cash dan Puluhan Aplikasi Lainnya Dibekukan OJK

Sehingga jumlah entitas baru yang dibukan PJK sebanyak 28 perusahaan digital. Dari 28 entitas tersebut di antaranya adalah 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin.

3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.

"Pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman," ungkapnya.

Baca Juga: Snack Video Dibekukan Satgas Waspada Investasi, OJK: Berpotensial Merugikan Masyarakat

Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal.

Pegadaian ini melakukan kegiatan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

"Dalam POJK tersebut usaha pegadaian diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam batas waktu dua tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019," terang Tongam.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x