Waduh Terkuak! Hasil Korupsi Gubernur Sulsel Nudin Abdullah Untuk Bayar Utang Dana Kampanye

- 2 Maret 2021, 15:29 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Instagram.com/@nurdin.abdullah via PMJ News/

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Sebenarnya Nurdin Abdullah bersama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek pembangunan.

Nurdin Abdullah diduga menerima suap atas pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Terkait Usaha Miras, Akui Dirinya Mendapat Masukan dari Ulama dan Ormas Islam

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edy Rahmat yang merupakan kepercayaan Nurdin Abdullah, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

Nudin Abdullah merupakan mantan bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kemudian dengan diusung PDIP, PAN, dan PKS ia memenangkan Pilkada Sulawesi Selatan 2018.

Nurdin Abdullah diduga menerima suap dengan jumlah total Rp5,4 miliar, dengan rincian Rp2 miliar diterimanya dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat pada 26 Februari 2021.

Baca Juga: Waspada! Ditemukan Satgas Ancam Investasi, Tik Tok Cash dan Puluhan Aplikasi Lainnya Dibekukan OJK

Dan dari kontraktor lain, yang diantaranya diterima Nurdin Abdullah pada akhir 2020 uang sejumlah Rp200 juta.

Kemudian pertengahan Februari 2021, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, Nurdin Abdullah menerima uang Rp1 miliar. Diawal Februari 2021, Nurdin Abdullah kembali menerima uang Rp2,2 miliar.

Dilansir dari Antaranews.com, uang hasil korupsinya tersebut digunakan oleh Nurdin Abdullah untuk membayar utang dana kampanye kepada para donatur.

Baca Juga: Ditolak Banyak Pihak! Jokowi Cabut Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Investasi Miras

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka guna pendalaman kasus ini.

"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," katanya di Gedung KPK, Selasa 2 Maret 2021.

Alex menyebut, Nurdin Abdullah diduga memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang pernah menjadi tim kampanyenya saat pencalonan gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Ketua Umum Demokrat AHY Dikudeta, Sang Adik Edhie Baskoro Yudhoyono Pasang Badan

Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan.

"Tetapi semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut," ujarnya seperti dikutip dari Antaranews.com.

Sebelumnya pada 2018 hasil survei yang dilakukan KPK menunjukkan 83,8 persen calon kepala daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan pilkada.

Baca Juga: Pemprov Jabar Kembangkan Keraton Sumedang Larang Jadi Tujuan Wisata dan Edukasi Budaya

Sementara dari pihak donatur, sekitar 95,4 persen donatur penyumbang ingin mendapat kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan.

Dan sekitar 90,7 persen donatur tersebut dipermudah untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah