Sempat Dibantah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK: Kami Memiliki Bukti Kuat!

- 28 Februari 2021, 15:05 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat atas keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi.

"Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindakan pidana korupsi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Media Pakuan dari Antara, Minggu, 28 Februari 2021.

Tak hanya itu, KPK mengingatkan kepada para tersangka dan pihak yang nantinya diperiksa untuk kooperatif dalam memberikan keterangan.

Baca Juga: Login www.pln.co.id dan Buka PLN Mobile, Cek inilah Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Hingga Maret 2021

Sebelumnya, Nurdin Abdullah membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel.

Baca Juga: Bubarkan Pendemo hingga 'Ditembak Mati', Polisi Myanmar Lemparkan Granat

Disisi lain, KPK juga telah menangkap dua orang tersangka lainya yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat dan Seorang Kontraktor agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari kontraktor lain di akhir 2020. Melalui ajudannya Samsul Bahri Nurdin juga menerima uang Rp1 miliar di awal februari 2021.

Tak sampai disitu, Nurdin juga kembali menerima Rp2,2 miliar di bulan yang sama.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x