Bantah Keterlibatan Korupsi, KPK Kaitkan Bukti Kuat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

- 28 Februari 2021, 15:42 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. /Instagram.com/@nurdin.abdullah
 
MEDIA PAKUAN - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi.
 
Namun, Nurdin membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
 
Kendati demikian Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti keterlibatan Nurdin.
 
 
"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," Kata Ali seperti dilansir dari Antara.com pada Minggu, 28 Februari 2021.
 
KPK berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang lain yang akan diperiksa akan bersikap kooperatif.
 
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," katanya.
 
 
Sementara itu, sebelumnya Nurdin memang membantah dirinya terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
 
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," kata Nurdin pada Minggu, 26 Februari 2021 sebelum dirinya masuk mobil KPK.
 
Selain Nurdin, KPK juga menangkap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.
 
 
Diantaranya yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
 
Diketahui Nurdin diduga menerima uang sekira Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
 
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020 lalu senilai Rp200 juta dan pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah