MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Sebenarnya Nurdin Abdullah bersama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek pembangunan.
Nurdin Abdullah diduga menerima suap atas pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edy Rahmat yang merupakan kepercayaan Nurdin Abdullah, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.
Nudin Abdullah merupakan mantan bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kemudian dengan diusung PDIP, PAN, dan PKS ia memenangkan Pilkada Sulawesi Selatan 2018.
Nurdin Abdullah diduga menerima suap dengan jumlah total Rp5,4 miliar, dengan rincian Rp2 miliar diterimanya dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat pada 26 Februari 2021.
Baca Juga: Waspada! Ditemukan Satgas Ancam Investasi, Tik Tok Cash dan Puluhan Aplikasi Lainnya Dibekukan OJK
Dan dari kontraktor lain, yang diantaranya diterima Nurdin Abdullah pada akhir 2020 uang sejumlah Rp200 juta.