Akhirnya! Sekian Lama Menunggu, P3K Menerima SK dari Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir

- 1 Maret 2021, 14:26 WIB
penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan dan perjanjian kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan dan perjanjian kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). /Istagram/


MEDIA PAKUAN - Setelah sekian lama menunggu, akhirnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menerima Surat Keputusan (SK).

SK tersebut berisi tentang pengangkatan dan perjanjian kinerja, yang diberikan langsung oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.

Lamanya penyerahan SK tersebut disebabkan oleh proses yang harus dituntaskan dari pusat.
 
Baca Juga: Cek Fakta ! Tidak KTP Bisa Mendapatkan Bantuan Tunai Rp3.5 Juta, Inilah KTP yang Berhak Dapat BLT Modal Usaha

Untuk kemajuan Sumedang, Dony berharap P3K dapat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya.

Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan apel pagi, yang dilaksanakan hari ini Senin, 1 Maret 2021.

Hal ini diketahui melalui akun Instagram @dony_ahmad_munir, sebagaimana dilansir oleh Media Pakuan.
 
Baca Juga: Miliki Persoalan Hukum? Kini Pikiran-rakyat.com Sediakan Kanal Konsultasi Hukum

"Apel Senin pagi ini, diisi juga diisi juga penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan dan perjanjian kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Cukup lama P3K menunggu SK karena ada proses yang harus dituntaskan dari pusat.

Saya berharap P3K ini bisa memberikan kontribusi terbaiknya bagi kemajuan Sumedang.

Terus meningkatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan integritasnya serta berinovasi," tulis Dony pada Senin, 1 Maret 2021.
 
Baca Juga: Dapatkan Potongan Pajak Pembelian 100 Persen! Menteri Perindustrian: 21 Tipe Kendaraan dapat Insentif PPnBM

Sebelumnya, Lebih dua tahun 534 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus pada tahun 2019

Pasalnya mereka sampai saat ini belum menerima NIP PPPK dan SK penandatanganan Kontrak Kerja dengan Pemkab Sumedang.

“Draf perjanjian kerja antara Pemda dan yang bersangkutan masih dikaji oleh bagian Hukum Setda, mudah-mudahan secepatnya beres,” Jelasnya Rabu, 10 Febuari 2021 dikutip dari Pikiran-rakyat.com

Ia optimis sebentar lagi kajian selesai dan meminta kepada P3K untuk menunggu dan bersabar***
 
 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x