Dapatkan Potongan Pajak Pembelian 100 Persen! Menteri Perindustrian: 21 Tipe Kendaraan dapat Insentif PPnBM

- 1 Maret 2021, 12:45 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat bertemu Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji.*
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat bertemu Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji.* /Dokumen Kemenperin

MEDIA PAKUAN - Instrumen insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) siap diimplementasikan.

Potongan PPnBM ini untuk tipe kendaraan bermotor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian nomor 169 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM ditanggung pemerintah pada tahun 2021.

Stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung pada Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap.

Baca Juga: Login sim.korlantas.polri.go.id, Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa Diakses Dimana saja

Yaitu pengurangan 100 persen untuk tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50 persen untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25 persen untuk tiga bulan ditahap ketiga.

Pemerintah optimistis, dengan stimulus yang menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri tersebut akan lebih terjangkau oleh masyarakat.

Sebagai upaya dalam meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor, serta meningkatkan kinerja produksi kendaraan roda empat menjadi di atas 1 juta unit pada tahun 2021.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Vaksin Mandiri dan Vaksin Program Pemerintah, Simak Disini!

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kinerja industri otomotif di tanah air agar kembali bergeliat karena merupakan salah satu sektor yang terkena dampak signifikan dari pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, kebijakan dan stimulus dirancang guna meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam implementasinya, kebijakan ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan," katanya dalam press release Kementerian Perindustrian pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Segera Daftar Akun sscn.bkn.go.id dan Penuhi Dokumen CPNS, ini Cara Bisa Ikut Seleksi Pendaftaran di 2021

Pembebasan sementara PPnBM ditanggung pemerintah ini diberikan untuk segmen Sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri.

"Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91 persen pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80 persen," ujarnya.

Menperin menegaskan, kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM ditanggung pemerintah harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Baca Juga: Klaim Antusias Masyarakat Meningkat, Dinkes Kota Sukabumi: Pengen Cepet Divaksin

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal yang meliputi penggunaan komponen dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tandasnya.

Agus Gumiwang menyebut terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan atau bagian daru produksi lokal dalam negeri

Baca Juga: Perlu Diingat, Seleksi PPPK 2021 Hanya untuk Guru Honorer Usia 35 Tahun Keatas saja, Selain itu Ditolak!

Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai keputusan Menperin yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor.

lalu ada PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Gaji Pokok dan Tunjangan CPNS 2021, Buruan Ikutan Seleksinya! Tinggal 2 Bulan lagi

"Dalam Kepmen, disebutkan perusahaan wajib menyampaikan rencana pembelian lokal dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi," tuturnya.

Ia mengungkapkan hal tersebut akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM).

"Sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021," tambah Agus.***Samsun Ramlie.

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x