Carut Marut SK Pemda Tidak Kunjung Rampung! Petani Terancam Merugi Pupuk Subsidi Telat Ditebar

- 25 Januari 2021, 17:33 WIB
Petani membutuhkan pupuk Subsidi
Petani membutuhkan pupuk Subsidi /Pikiran rakyat/
 
 
MEDIA PAKUAN - Tahun 2021 pemerintah meningkatkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9 juta ton yang pada tahun 2020 8,9 juta ton.
 
Belum lagi pupuk organik cair bersubsidi sebanyak 1,5 juta liter  memenuhi kebutuhan petani di tahun 2021 ini. 
 
Komisi IV DPR meminta Kementan dan PT Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk BUMN yang ditugaskan menyalurkan pupuk bersubsidi melakukan berkoordinasi.
 
 
Terutama dengan Kementerian Dalam Negeri.
 
 
Sebab hingga hari ini masih ada 57 kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK. Sehingga berdampak pada keterlambatan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.
 
Berdasarkan data dari PT Pupuk Indonesia 57 kabupaten/kota berada di provinsi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Banten; 
 
Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua dan Papua Barat.
 
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mengatakan, tahun 2021 dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya 483 kabupaten/kota yang memiliki jatah pupuk bersubsidi.
 
 
"Dari 483 kabupaten/kota ada 57 kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK," ujarnya pada Senin, 25 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.
 
Dia mengatakan pemda kabupaten/kota harus segera menerbitkan SK sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
 
Pendistribusian pupuk bersubsidi jadi carut Marut, kata dia  karena totalnya ada 57 kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK pupuk bersubsidi.
 
 
Ia meminta Dinas Pertanian di tingkat kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti penerbitan SK supaya pupuk bersubsidi bisa segera didistribusikan kepada petani 
 
"Pupuk bersubsidi ini untuk petani yang sudah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)," pungkasnya.*** (Samsun Ramlie)
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x