INGAT! Penerima BLT UMKM 2021 Tidak Boleh Memiliki Utang, Tommy Kurniawan: Jangan Ngaco

- 7 Februari 2021, 20:19 WIB
Tangkap layar: Informasi penyaluran BLT UMKM BPUM Kemenkop tahun 2020 yang akan dilanjutkan di tahun 2021.*
Tangkap layar: Informasi penyaluran BLT UMKM BPUM Kemenkop tahun 2020 yang akan dilanjutkan di tahun 2021.* /Instagram/@kemenkopukm
 
MEDIA PAKUAN - Dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Permenkop UKM) nomor 6 Tahun 2020. Disebutkan penerima bantuan pemerintah tidak boleh memiliki utang.
 
Dalam hal ini Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diperuntukkan bagi para pelaku Usaha Mikro,  Menengah, Kecil (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).
 
Tidak boleh memiliki utang merupakan salah satu persyaratan bagi para pelaku IKM UMKM yang ingin mendapat bantuan dari pemerintah.
 
 
Hal tersebut pun mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan juga turut mengkritisi adanya persyaratan tersebut dalam Permenkop UKM.
 
Menurut pria yang merupakan aktor sekaligus bintang iklan ini, persyaratan tersebut menjadi kendala tersendiri dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19. 
 
Ia menyatakan Kementerian koperasi UKM harus memberikan definisi secara lebih mendetail terkait kritieria bagi pelaku UMKM pemilik utang yang tidak bisa menerima bantuan.
 
 
"Kerena, ya namanya usaha terkadang perlu hutang untuk modal produksi dan lain sebagainya. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri," ujarnya seperti dikutip dari situs DPR, Minggu, 7 Februari 2021.
 
Tommy menyebut banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari krisis akibat pandemi Covid-19. Maka kemudahan dan kelonggaran persyaratan pun perlu dilakukan agar perekonomian tetap berjalan. 
 
"Target Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan enterpreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro. Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha," ucapnya.
 
 
Ia menjelaskan, dalam pasal 4 Permenkop No 6 tahun 2020 berbunyi 'BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan'. 
 
Politisi Fraksi PKB ini berpendapat perlu adanya penjelasan yang lebih detail atau bahkan pelonggaran dari regulasi tersebut.
 
Ia berpendapat, dengan dirubahnya kriteria utang pada Permenkop nomor 6 Tahun 2020, UMKM akan sangat terbantu sehingga dapat betul betul bangkit dari situasi krisis. 
 
 
"Jadi dengan diubahnya kriteria utang itu seperti apa detailnya, saya kira itu akan membantu juga. Apalagi penerima tahun 2021 ini tidak boleh sama dengan penerima yang tahun 2020," tandasnya.***Samsun Ramli
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x