Tidak Perlu Kekantor Polisi! Sekarang Pembuatan SIM dan Perpanjangan Bisa Secara Online, Simak Persyaratannya

- 28 Februari 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Korlantas Polri

MEDIA PAKUAN - Untuk kamu yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa secara online.

Dengan begitu kamu tidak perlu menunggu lama dan bisa kapan saja untuk dapat mendaftar SIM asalkan ada internet kamu bisa membuat SIM.

Dilansir dari laman pmjnews.com kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.

Baca Juga: MENUAI KECAMAN! Perpres Miras Diluncurkan Jokowi Dikecam Ulama Kota Sukabumi, Fajar: Khamr Hukumnya Haram

Namun, Golongan SIM yang dapat diregistrasi secara online hanya untuk golongan SIM A dan SIM C.

Sementara itu, dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id

Inilah beberapa persyaratan untuk mendaftar SIM online.

Usia Persyaratan

Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

3. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

4. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

5. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Baca Juga: Ketentuan Baru Pendaftaran SIM Online Februari 2021 Seluruh Daerah di Indonesia, Simak Berikut Ini

6. Administrasi

Adapun persyaratan administrasi yang meliputi:

1.SIM baru;

2. Perpanjangan SIM;

3. Pengalihan golongan SIM;

4. Perubahan data pengemudi;

5. Penggantian SIM hilang atau rusak;

6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Baca Juga: Gak Usah Ngantri! Buat SKCK Online, Simak Cara Daftar dan Persyaratan

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

1. Mengisi formulir pengajuan SIM;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

Baca Juga: 10 Juta KPM Jadi Target Pencairan BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu, Cek Nama Anda di bansos.siks.kemsos.go.id

1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Sementara itu untuk Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online adalah sebagai berikut:

1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih "Mulai".

3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:

a. Jenis permohonan,

b. Golongan SIM,

c. Alamat email,

d. POLDA kedatangan,

e. SATPAS kedatangan,

f. Alamat SATPAS kedatangan.

Baca Juga: Ingin Jadi Banking Staff? Lowongan Kerja BUMN di Bank Mandiri Februari 2021, 3 Formasi Dibuka

4. Kemudian pilih "Lanjut".

 

5. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:

a. Status kewarganegaraan,

b. NIK atau nomor KTP,

c. Nama lengkap,

d. Tinggi,

e. Golongan darah,

f. Kode pos,

g. Kota,

h. Alamat,

i. Nomor handphone,

j. Pendidikan,

k. Pekerjaan.

Baca Juga: Lulus SMP ingin Jadi Tamtama TNI AD CATA PK di 2021, Cek rekrutmen-tni.mil.id Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

5. Jika sudah, pilih "Check".

6. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang daoat dihubungi.

7. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:

a. Memilih metode pembayaran,

b. Memilih tanggal kedatangan,

c. Mengisi rekening pengembalian

Baca Juga: Satu Bulan lagi! Seleksi PPPK 2021 akan Membuka Pendaftaran, Berikut Inilah Alurnya

8. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.

Itulah cara daftar SIM online lewat laman sim.korlantas.polri.go.id.***

 

 

 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah