Gak Usah Ngantri! Buat SKCK Online, Simak Cara Daftar dan Persyaratan

- 28 Februari 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /Tribrata
 
MEDIA PAKUAN - Tak perlu repot-repot untuk mengantri di kantor polisi kini pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa membuatnya secara online.
 
Seperti diketahui SKCK adalah surat kterangan terkait catatan pidana pemohon yang digunakan untuk berbagai keperluan contohnya seperti melamar pekerjaan.
 
Setiap SKCK memiliki masa berlaku hingga rnam bulan dan harus segera diperbarui jika sudah melewati batas berlaku.
 
Bagi kamu yang akan membuat SKCK berikut persyatan untuk membuat SKCK secara online.
 
 
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
 
2. Fotokopi Paspor.
 
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
 
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
 
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
 
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
 
Adapun persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan membuat SKCK online adalah sebagai berikut.
 
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
 
 
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
 
3. Fotokopi Paspor.
 
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
 
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
 
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
 
Sementara itu untuk cara mendaftar SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id.
 
 
Berikut caranya:
 
1. Buka laman skck.polri.go.id
 
2. Pada menu utama, pilih "Form. Pendaftaran".
 
3. Isi data pada form yang telah disediakan. Pertama adalah mengisi form "Satwil".
 
4. Pada kolom Satwil, yakni jenis keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah polda dan polres, domisili KTP dan identitas daerah pemohon, cara bayar yang akan dilakukan melalui tunai maupun BRIVA (BRI Virtual Account).
 
5. Kemudian, isi data pada kolom "Data Pribadi".
 
 
6. Kolom yang harus diisi adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
 
7. Unggah foto 4x6 seperti yang disyaratkan.
 
8. Kemudian, isi kolom hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan mengunggah dokumen seperti yang disyaratkan.
 
9. Jika telah Selesai mengisi formulir, kamu dapat mencetak kode registrasi.
 
10. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih saat mendaftar secara online.
 
 
11. Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.
Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhakan waktu sekitar 5-10 menit.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x