Bea Cukai Rokok Naik 12.5 Persen, Ketua TCSC-IAKMI Bilang Masih Kurang Tinggi?

- 25 Februari 2021, 09:28 WIB
Pita cukai rokok: Tarif cukai rokok naik pada Februari 2021.
Pita cukai rokok: Tarif cukai rokok naik pada Februari 2021. /ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif/

Sedangkan pemerintah mempunyai target untuk menurunkan prevalensi perokok anak sesuai dengan RPJMN 2020-2024 dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen.

Baca Juga: Sinopsis, Film Ghost in The Shell (2017) Bikin Penasaran Hadir di Bioskop TRANS TV Malam Ini

Namun dengan kondisi seperti ini diprediksi target penurunan prevalensi perokok bagi anak akan semakin sulit dicapai ketika di lapangan harga rokok masih terjangkau.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020 disebutkan bahwa harga transaksi pasar (HTP) atau harga di pasaran diatur dengan batas 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.

"Kenaikan cukai mungkin menurunkan jumlah rokoknya, tetapi yang merokok tetap banyak," ujar Sumarjati.

"Sebetulnya bonus demografi itu kan sudah ada. Tetapi yang kita harapkan kan sebetulnya "window opportunity", ada peluang keberuntungan dari bonus demografi itu. Itu ada syaratnya yaitu penduduk usia produktif itu berkualitas," tuturnya.

Adapun rincian kenaikkan cukai tersebut yakni, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

Pengawasan rokok di pasaran harus terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Cek www.prakerja.go.id Ketahui Syarat dan Cara Mengikuti Pendaftaran Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12

"Sebetulnya untuk pengawasan itu Bea Cukai di pusat, dan tentunya di daerah-daerah juga. Jadi termasuk misalnya dari dinas perdagangan di daerah dan dari pemerintah daerah ikut mengawasi mestinya," kata Sumarjati.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x