Tipu hingga Ratusan Juta, Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangkap 3 Orang Petugas Bea Cukai Gadung

- 18 Desember 2020, 11:27 WIB
ilustrasi penangkapan.
ilustrasi penangkapan. /Ekaterina Bolovtsova/pexels.com/@ekaterinabolovtsova
 
MEDIA PAKUAN - Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus Bea Cukai Gadungan yang telah melakukan penipuan sebesar ratusan juta rupiah dan bekerja sama dengan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.

Setelah ditelusuri mereka adalah LRD yang pengakuannya sebagai petugas Bea Cukai Soetta yang melakukan kerjasama dengan tiga WNA Nigeria, diantaranya: IAI, ACN, dan CJU.

Mereka dinyatakan berhasil memeras korbannya dengan total jumlah ratusan juta rupiah dengan cara modusnya mendekati korban secara terus menerus agar mendapatkan kepercayaan si korban.
 
Baca Juga: Sebelas Ribu Formasi Kosong Tersedia di CPNS 2021, Buruan Ikutan! 138 Ribu Peserta Sudah Lolos 2020

Pernyataan tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolresta Soetta, Kamis 17 Desember 2020.

"WNA dari Nigeria, menipu dan mengganggu via sosmed. Modus dipacari, diajak kencan, foto profil diganti, kemudian diajak bisnis. Merayu korban berbulan bulan," tutur Yusri.

Yusri juga mengungkapkan ketiga tugas orang Nigeria tersebut yaitu untuk merayu hati korbannya yang tersebar di seluruh Tanah Air.
 
Baca Juga: Hilangkan formasi Guru pada Seleksi CPNS 2021, Nasib Guru Honorer Terancam?

Kejadian ini bukan pertama kalinya bagi pelaku dalam melakukan upaya penipuan, pelaku sudah beroperasi selama satu tahun dan sudah memakan belasan korban yang telah ditipu olehnya.

Sementara, ketiga tersangka mengaku tinggal di luar negeri saat mengobrol dengan korbannya melalui pesan singkat WhatsApp.

"Dalam WA juga mereka menggunakan foto orang lain yang ganteng dan mengobrol menggunakan bahasa Inggris jadi korban merasa yakin," kata Yusri.
 
Baca Juga: Berikan Bantuan Pangan dan Kesehatan, Bupati Sleman Sri Purnomo: Gunung Merapi Masih di Level Siaga

Yusri kembali mengungkap, ketika dirinya sudah yakin IAI, ACN, dan CJU bilang bakal datang ke Indonesia untuk bertemu dengan korban yang sudah terlanjur dekat, namun sesaat ketiganya di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena membawa uang 300 dolar AS dan dianggap sudah melebihi batas maksimal uang dari luar negeri mengaku dirinya mengalami kendala.

"Mereka mengaku kalau ada sejumlah regulasi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta jadi ditahan izinnya, dan mengaku ada kenalan dari orang dalam Bea Cukai Sorkarno-Hatta," ungkap Yusri.
 
Baca Juga: Cek! Inilah Daftar Daerah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta di 34 Provinsi Indonesia

Di sini, LRD pun mengambil perannya untuk meyakinkan si korban.

Sementara, LRD yang pengakuannya sebagai petugas Bea Cukai Bandara Soehatta memainkan perannya dengan meminta sejumlah uang kepada korban untuk pura-puranya membantu ketiga pelaku tersebut.

"Korban kemudian dibujuk oleh yang mengaku bernama saudara Carlos Sanchez untuk membantu biaya clearence untuk uang tersebut agar dapat tidak dicegah (diloloskan) oleh Bea dan Cukai, sejumlah Rp 17.600.000 dan dikirimkan melalui rekening bank," jelasnya Yusri.
 
Baca Juga: Emak-emak Cicurug Sukabumi Ciptakan ‘Si Tampang Ganteng’

Atas laporan dari korban terakhir, para tersangka pun berhasil dibekuk di beberapa lokasi seperti, Jakarta Utara, Garut, Surabaya, dan Yogjakarta.

Keempat tersangka pun disangkakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana soal penipuan dan atau penggelapan.

"Dengan ancaman enam tahun penjaran atau denda maksimal Rp1 miliar," tutup Yusri.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x