Bea Cukai Rokok Naik 12.5 Persen, Ketua TCSC-IAKMI Bilang Masih Kurang Tinggi?

- 25 Februari 2021, 09:28 WIB
Pita cukai rokok: Tarif cukai rokok naik pada Februari 2021.
Pita cukai rokok: Tarif cukai rokok naik pada Februari 2021. /ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif/

MEDIA PAKUAN-Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan bea cukai rokok hingga 12,5 persen mulai Februari 2021 ini.

Meski bea cukai rokok naik, Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso mengatakan, harga rokok dipasaran saat ini masih terjangkau.

Kenaikan cukai rokok ini harga dipasaranpun sedikit naik, sehingga APBN juga naik. Tetapi menurut Ketua TCSC-IAKMI, kenaikan itu kurang tinggi mengingat rokok masih terjangkau.

Baca Juga: Tidak Pernah Dapat BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu? Simak Cara Ampuhnya agar Dapat di Awal Maret 2021

"Menteri keuangan menaikkan cukai rokok 12,5 persen sehingga harga rokok sedikit naik. Penerimaan APBN juga naik. Tetapi itu dari kami, rasanya kurang tinggi karena rokok masih terjangkau," kata Sumarjati di Jakarta sebagaimana disadur dari laman Antaranews Kamis, 25 Februari 2021.

Rokok murah menurutnya, merupakan hambatan untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia, khususnya perokok anak-anak.

Sebab, dikhawatirkan upaya pengendalian tembakau di Tanah Air pun menjadi tidak optimal.

Apalagi ketika praktiknya dilapangan, batasan harga rokok yang telah ditetapkan pemerintah banyak dilanggar oleh perusahaan, sehingga mereka menjual rokok dibawah harga yang telah ditetapkan.

Hal itu menurut Sumarjati akan menyebabkan harga rokok tidak naik secara signifikan sekalipun cukai rokok telah dinaikkan.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x