Waspada Perokok! Menkeu Rencana Naikkan Cukai Rokok Pada 2021 Mendatang. Ini Alasannya

- 24 November 2020, 06:39 WIB
Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. /PRFM


MEDIA PAKUAN-
Bagi anda para perokok perlu diketahui bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kini sedang melakukan formulasi terkait rencana kenaikan cukai rokok pada 2021

Rencana kenaikan cukai tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan beberapa indikator sebagai acuan kebijakan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani secara virtual di Jakarta, Senin, 23 November tadi, Ketika menyampaikan realisasi APBN edisi November 2020.
 
Baca Juga: Pemeritah Naikkan Cukai Tembakau Tahun 2021

“Kami akan terus formulasikan kebijakan berdasarkan lima area yang dipertimbangkan,” kata Sri Mulyani. Dikutip Media Pakuan dari Antara.

Menurutnya, ada lima hal yang dipertimbangkan terkait hal tersebut yakni mengurangi prevalensi angka merokok pada anak-anak dan perempuan, perlindungan, dan mendukung petani tembakau.

Selain itu juga mendukung para pekerja pabrik rokok khususnya yang produksinya masih menggunakan tangan, menekan rokok ilegal dan juga terkait dengan penerimaan negara.

Sri Mulyani menyampaikan pihaknya akan terus merancang kebijakan tersebut sampai nanti final.
 
Baca Juga: 144 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Bea Cukai di dalam Gudang di Malang

“Kami masih akan terus formulasikan ini dan akan kami sampaikan pengumuman kalau sudah difinalkan keseluruhan aspek terutama di mana saat kita sedang menghadapi Covid-19,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, menurutnya, pendapatan di sektor cukai merupakan salah satu indikator yang tumbuh positif dalam realisasi APBN hingga Oktober 2020.

Dibanding sejumlah indikator lain yang mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.

Selanjutnya, dalam pemaparan APBN hingga Oktober 2020 realisasi penerimaan cukai mencapai Rp134,92 triliun atau tumbuh 10,23 persen dibandingkan periode tahun lalu yang hanya mencapai Rp122,40 triliun.

Sri juga menambahkan untuk target cukai dalam APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp172,20 triliun.
 
Baca Juga: Mengenai Kenaikan Cukai Rokok, Begini Kata Menkeu

Dari realisasi itu, cukai hasil tembakau mendominasi dengan pencapaian sebesar Rp130,53 triliun atau tumbuh 11,72 persen dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp116,83 triliun.

Hingga Oktober 2020, realisasi cukai hasil tembakau sudah mencapai 79 persen dari target Rp164,94 triliun.

Ini menunjukan bahwa cukai tembakau menunjukan pertumbuhan yang positif.***

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x